IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) dan PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) SEBAGAI ALAT PENGENDALI LUASAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

Authors

  • Hendri Jopanda Universitas Satya Negara Indonesia - USNI

DOI:

https://doi.org/10.59134/prosidng.v1i01.101

Keywords:

IMB, PBB, RTH

Abstract

zin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai alat pengendalian
luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Tangrang dapat kita laksanakan dengan mengunakan 2
(dua) permodelan yang kita tumpang tindihkan. Kota Tangerang sebagai penyangga Ibu Kota,
perkembangannya sangat pesat. Perkembangan ini menyebabkan jumlah Ruang Terbuka Hijau
(RTH)semakin berkurang. Pada hal keberadaan RTH sangat diperlukan di perkotaan agar tercipta
lingkungan yang nyaman dan sehat . Untuk memenuhi kebutuhan luasan dan pendistribusian RTH
di gunakan alat Analisis Willingness To Pay (WTP) yang di tumpang tindihkan dengan IMB dan PBB
selanjutnya di hitung kembali mengunakan metode Optimasi dengan alat analisis Program Linier.
Kebutuhan RTH Kota Tangerang berdasarkan luas wilayah yang di amanatkan UU No.26 Tahun
2007 adalah 4.978,08 Ha, sedangkan luas wilayah yang ada sekarang 7.492,5 Ha, ini berarti melebihi
dari yang di amanatkan UU yang luasnya lebih dari 30 %, atau memiliki kelebihan luasan RTH seluas
2.514,4 Ha. Jika di lihat per kecamatan dari 13 (tiga belas) kecamatan, maka ada 2 (dua) kecamatan
yang sangat kekurangan, yaitu kecamatan Cileduk dan kecamatan Larangan, dengan total
kekurangan seluas 195,4 Ha. Dengan mengunakan alat Analisis WTP, dmana pembebanan perbaikan
lingkungan di bebankan ke masyarakat dalam hal ini di ikut sertakan pada saat pengeluaran Izin
mendirikan Bangunan (IMB) dan pada saat Pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang
besar nilanya masing-masing 2,5% untuk IMB, dan 1,1% untuk PBB, maka ada penerimaan dari
masyarakat sebanyak Rp. 721.469.817.00,- , sedangkan pada waktu yang bersamaan ada beban
pengeluran untuk pemenuhan luasan RTH sebesar Rp. 5.770.000.000.000,- Ini berarti untuk
memenuhi luasan RTH di 2 (dua) kecamatan (Cileduk dan Larangan) di butuhkan waktu 8 (delapan)
tahun dengan asumsi keadaan lain tetap.

Downloads

Published

2022-06-25