SDG’ DESA DALAM PERENCANAAN PENGEMBANGAN EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.59134/prosidng.v3i.343Keywords:
SDG, Milenium, Mikro ekonomiAbstract
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030.
Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbikan pada tanggal 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. tujuan ini merupakan kelanjutan pengganti tujuan dari “Tujuan Pembangunan Milenium”, yang ditandatangi oleh pemimpin2 dari 189 negara sebagai deklarasi milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir tahun 2015. Konsep Tujuan SDG’s lahir pada Konfrensi Pembangunan Berkelanjutan PBB, di Rio pada tahun 2012, dengan menetapkan rangkaian target yang dapat diaplikasikan secara universal serta dapat diukur dalam menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan : (1) Lingkungan, (2) Sosial dan (3) Ekonomi. (Sumber : Wikipedia, 2021). Undang-Undang nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa dan produk turunannya (PP. 43/2014; PP. 60/2014 PP. 47/2015 dan PP. 60/2015); pada dasarnya adalah Negara mengakui keberadaan Desa dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada desa untuk memberdayakan masyarakat dan melaksanakan pembangunannya secara mandiri. Implementasi SDGs Global di Indonesia dituangkan dalam Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan merujuk pada Perpres 59/2017 tersebut, maka di tingkat pemerintahan dan wilayah yang terkecil telah disusun SDGs Desa sebagai rencana aksi dalam skala mikro wilayah di Indonesia